Minggu, 25 Maret 2012

Bentuk Profesionalisme Profesi Guru

Pada bagian ini kita akan melihat sedikit tentang arti profesionalisme dan juga mata pencaharian. Namun sebelumnya saya ingin mengajak Anda untuk mengerti arti kata guru. Guru, berasal dari kata Sansekerta “gur-u” yang berarti “mulia, bermutu dan juga memiliki kemuliaan” (Racmat Sugito dalam Kompas, 1 September 2007). Gelar yang diberikan kepada “guru” memang sangat mendalam jika dilihat dari arti kata aslinya. Jika demikian, maka benar bahwa seorang guru yang mulia, bermutu dan memiliki kemuliaan seharusnya juga memiliki profesionalisme dan tidak sebatas pada hanya sekedar tempat untuk mencari sesuap nasi, demi mendapatkan gaji untuk mempertahankan hidup.

Terdapat dua konsep yang berkaitan dengan kata profesi jika ditinjau dari aspek sosiologi, yaitu: yang berdasarkan pada sifat-sifat yang dilekatkan pada pribadi dan berdasarkan pada teori struktural-fungsional. Jika profesi guru dilihat dari sifat-sifat yang melekat pada pribadinya, maka seorang guru harus memiliki standar profesi seperti yang ada pada dokter dan ahli hukum. Kedua profesi, dokter dan ahli hukum, disebut sebagai profesi karena mereka memiliki standar seperti harus mengikuti pendidikan dan latihan, stratifikasi, organisasi formal, pelayanan kepada publik dan juga memiliki kode etik yang mengatur mereka secara jelas dan tegas. Karena itu, dalam arti pertama ini, profesi ialah sifat khusus yang dilekatkan pada pribadi seseorang, entah dia sebagai dokter, ahli hukum dan juga guru. Sedangkan jika profesi dilihat berdasarkan teori struktural-fungsional, maka profesi dilihat sebagai suatu bentuk pelayanan yang melindungi masyarakat umum. Sejak tahun 1960-an, profesi ini hanya dikenakan kepada dokter karena merekalah yang memiliki kapasitas melayani dan melindungi masyarakat umum. Hal ini tentu berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kedokteran, yang berusaha membuat manusia hidup terutama dalam soal kelahiran.


PEKERJAAN GURU: SEBAGAI PROFESI
Pertanyaan lebih lanjut, apakah pekerjaan guru adalah sebagai profesi? Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat mengafirmasi bahwa memang menjadi guru adalah sebuah profesi. Tetapi profesionalitas seorang guru harus dikaitkan dengan apa yang menjadi profesi (telah dihidupi dan dijalankan), dalam dunia kedokteran dan hukum (bandingkan di atas). Orang yang berprofesi sebagai guru seharusnya memiliki dan mengikuti sebuah jenjang pendidikan dan pelatihan yang panjang, memiliki stratifikasi, termasuk dalam sebuah organisasi formal, demi pelayanan kepada publik, memiliki kode etik yang mengatur secara jelas serta juga memilki keahlian di bidang pekerjaan sebagai guru.
Apakah para guru (atau juga dosen) di Indonesia telah memiliki standar seperti yang dituntut secara profesional? Di satu sisi kita dapat mengaakan ya dan di sini lain kita dapat mengatakan belum. Kita dapat mengatakan ya, karena jika dilihat dari sejarah proses pembelajaran dan pengajaran di sekolah, banyak guru yang telah menghayati perannya dalam mengajar sebagai sebuah pelayanan dan pengabdiannya kepada negara dan kepada masyarakat. Mengajar dengan sepenuh hati, dengan penuh semangat, dengan penuh perhatian dan tanggung jawab. Setiap pagi mereka telah lebih dulu datang ke sekolah, mempersiapkan pelajaran dan menunggu siswa-siswi di pintu masuk sekolah. Mereka berusaha mengenal siswa-siswinya dengan baik, dan malah mereka juga berusaha meengenal orangtua dan lingkungan di mana siswa itu hidup atau berada. Ada semacam relasi dekat antara sekolah, guru, siswa, orangtua dan lingkungan. Walaupun dengan gaji di bawah standar, tetapi mereka menampakkan dan menghayati tanggung jawab mereka sebagai guru yang sungguh-sungguh profesional.

Ciri khas di atas mulai terasa berbeda dengan para guru sejak sepuluh tahun terakhir. Nampaknya jurang antara peran guru sebagai profesi dan peran guru sebagai tenaga kerja atua buruh semakin tajam. Orang-orang mendaftar diri untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan dengan motivasi menjadi seorang profesi (karena latar belakang pendidikan bukan terarah kepada profesionalisme) tetapi demi mendapatkan pekerjaan. Banyak guru yang hampir selalu menuntut kenaikan gaji banana. Jika tidak dipenuhi oleh sekolah atau negara, maka mereka akan gambek, tidak mengajar dan malah menuntut secara hukum. Proses hukum adalah jalan yang benar untuk menyelesaikan masalah tetapi terkadang para guru mencurahkan tenaga untuk hal ini dan melupakan tanggung jawab untuk mengajar. Memang kita sadari juga bahwa seorang pekerja harus mendapat upah secara adil. Kita dapat mengatakan bahwa jika ada seorang guru yang jatuh pada konsep ini, maka seorang guru dapat disebut sebagai buruh yang bekerja di sekolah untuk mendapatkan upah. Karena itu, seorang gurupun harus ada pembagian yang jelas antara jam kerja, lamanya kerja, jenis kerja dengan gaji yang harus didapat. Pertanyaan kita adalah apa bedanya antara guru dengan buruh bangunan atau buruh yang kerja di jalan raya?

Ini berbeda dengan para guru sebelumnya selalu ingin agar anak didiknya menjadi manusia, menjadi orang hebat yang lebih tinggi tinggi jenjang studi dan pangkatnya dari mereka sendiri. Walaupun mereka tidak mengenal kata profesi tetapi mereka telah melaksanakan itu dengan penuh disiplin. yang bertujuan untuk Peranan guru dalam mengajar di sekolah dihadapkan pada dua hal yang di satu sisi bertentangan tetapi di sisi lain saling menyatu di dalam pribadi sang guru, yaitu: antara pengabdian dan pekerjaan. Pengabdian mereka lebih kepada suatu usaha melayani, malah melayani tanpa menuntut imbalan. Pengabdian selalu tertuju kepada kemajuan orang lain (atau masyarakat) tanpa mementingkan apakah ada nilai tambahan berupa gaji kepada diri sendiri atau tidak. Pengabdian selalu bersifat sosial, pelayanan dan tidak menuntut upah maksimal sedangkan pekerjaan lebih kepada kewajiban dan perhitungan ketat tentang upah kerja. Pengabdian bagi mereka adalah suatu ciri khas dari profesionalisme ddan yang dapat memperkaya atau menjadi nilai tambah dari profesi sedangkan pekerjaan mengajar dilihat hanya karena demi gaji dan upah justru mengurangi arti dari proffesi.

Dengan melihat muatan yang ada dalam kata profesionalisme, maka seorang guru seharusnya mempunyai kemampuan dalam bidang pengajaran, memiliki pengetahuan yang luas tentang bidang yang diajarkan (aspek cogniti dan skill) serta memiliki semangat pengabdian murni kepada masyarakat, bukan karena demi mendapatkan gaji atau upah, tetapi penngabdian demi cinta dan belas kasih kepada perkembangan dan kemajuan masyarakat. Guru yang mengajar hanya demi mendapatkan gaji di akhir bulan akan tidak utuh pengabdiannya kepada maasyarakat melalu sekolah. Apalagi jika itu didukung oleh tuntutan kenaikan gaji secara terus menerus yang belum dikabulkan. Tidak heran jika guru hanya ke sekolah untuk tanda tangan kehadirannya dan juga tidak mempersiapkan bahan pengajarannya. Atau guru memasuki kelas, tetapi kepada siswa, mereka hanya memberikan buku dan menyuruh seorang siswa menulis di papan tulis, dan siswa yang lainnya mencatatnya di buku tulis masing-masing. Ada juga guru yang tidak mencari bentuk-bentuk pengajaran yang membuat siswa aktif belajar. Mereka at home pada metode lama, bahwa mereka adalah sumber pengetahuan dan siswa tidak tahu apa-apa dan siap menerima apa yang mereka ajarkan.

Kita tidak bisa menutup mata kepada banyak guru yang mengajar penuh semangat dan selalu membuat suasana kelas menjadi hidup. Banyak dari mereka yang ahli dalam menerapkan metode belajar dan mengajar tanpa mempelajari sebelumnya. Bagi mereka, ini adalah suatu bentuk pengabdian yang baik dan mendukung ciri profesionalisme mereka sebagai guru. Mereka sungguh-sungguh sebagai guru yang berprofesi sebagai guru, dan bukan bekerja sebagai guru yang berprofesi sebagai tukang bisnis, atau mencari nafkah. Ada juga satu hal yang sungguh memprihatinkan: terdapat di antara para guru yang ditugaskan oleh negara mengajar di sekolah, tetapi lebih 70 % dia bekerja di ladang bisnis, di toko miliknya, di galon minyak dan lain. Bagaimana mungkin tenaganya akan dicurahkan kepada profesinya sebagai guru, jika lebih banyak waktu dan tenaga dicurahkan untuk kepentingan bakat dan hoby pribadi dan keluarga?


GURU YANG PROFESIONAL
Untuk menjawab tentang tantangan ketidakprofesionalan seorang guru, maka pemerintah bersama masyarakat seharusnya berusaha menjamin pendidikan bagi para calon guru. Ini sangat penting karena dengan mendidik guru yang baik, kita akan mendapat hasil yang baik pula dari lulusan siswa akan sangat berguna bagi masyarakat dan negara. Perguruan tinggi yang “mencetak” para calon guru seharusnya mendidik mereka untuk sungguh profesional dan menjadi pengabdi-pengabdi unggul kepada masyarakat. Nampaknya aspek ini masih kurang diperhatikan di Perguruan Tinggi. Mereka lebih menfokuskan kepada perluasan wawasan dari mahasiswanya tanpa melatih mereka untuk sungguh mengabdi sebagai seorang yang berprofesi dalam tugas mereka.
Untuk bisa menghasilkan seorang guru yang berprofesional ke masa depan, pemerintah, masayarakat dan pihak universitas seharusnya memperhatikan beberapa aspek seperti: kualifikasi akademik – sebuah gelar doktor atau hukum – yakni, universitas – akademi / lembaga, ahli dalam pengetahuan khusus di bidang yang satu dan profesional serta tidak juga meninggalkan pengetahuan pada bidang-bidang kehidupan yang lainnya, memiliki ketrampilan praktis dan sastra dalam kaitannya dengan profesi, berkualitas tinggi dalam bekerja (contoh): ciptaan, produk, layanan, presentasi, konsultasi, sumber daya serta mampu melakukan penelitian, penguasaan administrasi, pemasaran atau lainnya, punya standar etika profesional, tingkah laku dan bekerja sambil melakukan kegiatan-kegiatan dari satu profesi (sebagai karyawan, wiraswasta orang, karir, perusahaan, bisnis, perusahaan, atau kemitraan / persekutukan / kolega, dll)
Rasanya bukan lagi jamannya untuk menerima para calon guru yang tidak punya keahlian dalam mendidik (dan juga sekaligus membina). Perpaduan antara keahlian dan juga pengabdian yang tulus dan murni demi kemajuan masyarakat dan pribadi siswa adalah hal yang sangat penting. Sebaiknya guru yang mengajar hanya semata-mata demi mendapatkan gaji atau upah, atau hanya demi tempat mencari nafkah, lebih baik tidak akan pernah diterima untuk mengajar karena hanya akan menjadi halangan dan kerugian besar bagi kemajuan siswa dan kemajuan dalam dunia pendidikan. 

Sumber : http://www.sriudin.com/2010/06/profesionalisme-guru.html